Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
Vonis Dhani lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun bui. "Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Senin, 23 November 2017
Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis. Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2.
Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Senin, 16 April 2018
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang Ahmad Dhani dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ratmoho dengan hakim anggota Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
Dhani yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden itu didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017 hingga Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Senin, 28 Januari 2019
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Tips Mudah Menjadi Orang Kaya






0 coment�rios:
Posting Komentar